Minuta akta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari protokol notaris dan memiliki peranan fundamental dalam menjamin kepastian hukum, perlindungan hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris. Keberadaan minuta akta sebagai arsip autentik menuntut adanya pengelolaan dan penyimpanan yang dilakukan secara cermat, aman, dan bertanggung jawab. Namun, dalam praktik kenotariatan, risiko hilang atau rusaknya minuta akta tidak dapat dihindari, terutama pada saat terjadinya pengalihan protokol notaris kepada notaris penerima protokol. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum terkait penerapan prinsip kehati-hatian serta penentuan tanggung jawab hukum notaris apabila terjadi kehilangan atau kerusakan minuta akta. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyimpanan minuta akta serta mengkaji tanggung jawab hukum notaris, khususnya notaris penerima protokol, berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, bahan hukum primer dan sekunder dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip kehati-hatian merupakan standar utama dalam menilai tanggung jawab hukum notaris dalam penyimpanan minuta akta. Tanggung jawab hukum notaris dapat dikecualikan apabila kehilangan atau kerusakan minuta akta terjadi akibat keadaan memaksa (force majeure) yang berada di luar kendali notaris dan tidak dapat diprediksi maupun dicegah, meskipun prinsip kehati-hatian telah diterapkan secara maksimal. Sebaliknya, apabila kehilangan atau kerusakan terjadi karena kelalaian notaris penerima protokol, maka notaris dapat dimintai pertanggungjawaban administratif berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris serta tanggung jawab perdata berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan regulasi, standar penyimpanan, dan pengawasan terhadap pengelolaan protokol notaris guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.
Copyrights © 2026