Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis determinan mitigasi risiko kepatuhan bank di Indonesia dalam konteks penguatan agenda keberlanjutan, percepatan digitalisasi, dan penerapan tata kelola internal. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data panel seimbang pada tujuh bank umum di Indonesia selama periode 2019–2024. Mitigasi risiko kepatuhan diukur menggunakan Compliance Risk Disclosure Index, sedangkan variabel independen meliputi Environmental, Social, and Governance (ESG), Corporate Social Responsibility (CSR), digitalisasi perbankan, intensitas teknologi informasi, Good Corporate Governance (GCG), dan stabilitas sumber daya manusia. Analisis dilakukan menggunakan regresi data panel dengan Fixed Effect Model dan robust standard errors. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi perbankan, GCG, dan stabilitas sumber daya manusia berpengaruh positif dan signifikan terhadap mitigasi risiko kepatuhan bank. Sebaliknya, ESG, CSR, dan intensitas teknologi informasi tidak menunjukkan pengaruh signifikan. Temuan ini mengindikasikan bahwa efektivitas mitigasi risiko kepatuhan lebih ditentukan oleh faktor internal yang terintegrasi secara operasional dibandingkan pengungkapan keberlanjutan yang bersifat simbolik. Penelitian ini memberikan implikasi kebijakan bahwa penguatan kepatuhan perbankan perlu diarahkan pada pengembangan digitalisasi yang terfokus pada fungsi kepatuhan, penguatan tata kelola, serta pengelolaan sumber daya manusia yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026