Penelitian ini mengkaji penerapan prinsip tanggung jawab mutlak sebagai instrumen perlindungan hukum dalam rezim sanksi administratif Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Kajian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya insiden kebocoran data pribadi di Indonesia, salah satunya kebocoran data pengguna aplikasi MyPertamina pada November 2022, yang menimbulkan kebutuhan akan mekanisme perlindungan hukum yang efektif bagi subjek data. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan analisis deskriptif-analitis terhadap norma UU PDP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PDP menempatkan pengendali data sebagai pihak yang memikul kewajiban preventif dan berkelanjutan dalam menjamin keamanan pemrosesan data pribadi. Dalam konteks kasus MyPertamina, penelitian ini menganalisis posisi pengendali data dalam kerangka UU PDP untuk memahami batas-batas pertanggungjawaban administratif apabila kebocoran data terjadi dalam ruang kendali sistem dan proses pemrosesan data. Penerapan prinsip tanggung jawab mutlak dalam ranah hukum administratif dipahami sebagai bentuk perlindungan hukum yang berorientasi pada pencegahan risiko, penguatan kepatuhan, dan perlindungan hak subjek data atas keamanan data pribadi.
Copyrights © 2026