Pemilihan umum merupakan pilar demokrasi yang memerlukan penegakan hukum pidana sebagai ultimum remedium untuk menjamin kemurnian suara rakyat. Namun, sistem peradilan pidana pemilu di Indonesia memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan pidana umum, terutama dalam aspek formalitas proseduralnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika penerapan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana pemilu di Indonesia, khususnya terkait batasan waktu penanganan perkara yang sangat singkat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat benturan norma antara tuntutan kepastian hukum tahapan pemilu dengan model due process of law yang menjunjung tinggi keadilan prosedural. Pengaturan tenggat waktu yang kaku dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 memaksa sistem bekerja di bawah Crime Control Model yang mengutamakan kecepatan administratif, sehingga seringkali mengabaikan ketelitian pembuktian dan hak-hak defensif terdakwa. Hal ini berimplikasi pada sulitnya menangani kasus kompleks yang seringkali berujung pada kedaluwarsa perkara dan impunitas bagi pelaku. Penelitian ini merekomendasikan agar pengaturan masa kedaluwarsa tindak pidana pemilu menganut ketentuan dalam KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP guna memberikan kepastian hukum serta mewujudkan integritas pemilu.
Copyrights © 2026