Transformasi tindak pidana siber saat ini didominasi oleh penggunaan teknologi Deepfake yang menyalahgunakan identitas biometrik pejabat publik demi keuntungan finansial. Sayangnya, instrumen hukum positif di Indonesia, terutama Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, menunjukkan adanya kesenjangan norma (legal lag) yang signifikan. Studi ini difokuskan pada analisis kekosongan hukum (vacuum of norm) yang timbul karena pasal a quo masih mensyaratkan unsur berita bohong dan kerugian konsumen yang tidak relevan dengan sifat kejahatan ini. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa penerapan UU ITE saat ini berpotensi menciptakan impunitas. Hal ini karena Deepfake merupakan fabrikasi realitas sintetik, bukan sekadar penyebaran hoaks dalam transaksi elektronik. Dalam tinjauan Fiqh Jinayah, perbuatan ini dikategorikan sebagai Al-Ghash dan At-Tadlis berat yang mencederai prinsip Maqashid Syariah, khususnya pelindungan akal dan harta. Karena belum adanya dalil yang spesifik, tindak pidana ini masuk dalam ranah Jarimah Ta'zir, yang menuntut hakim menerapkan sanksi maksimal demi menutup celah kerusakan (Sadd ad-Dzari'ah) dan mewujudkan keadilan substantif.
Copyrights © 2026