Paradigma hukum pidana di Indonesia tengah mengalami pergeseran dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif yang lebih humanis dan solutif. Salah satu manifestasi dari pergeseran tersebut adalah pidana kerja sosial yang diatur dalam KUHP baru sebagai bentuk pidana pokok. Pidana ini memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana ringan untuk memperbaiki kesalahannya melalui keterlibatan aktif dalam kegiatan sosial tanpa kehilangan martabat kemanusiaannya. Dengan demikian, pidana kerja sosial tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga membangun kesadaran hukum, menumbuhkan tanggung jawab sosial, dan memperkuat reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah metode yuridis sosio-legal. Hasil kajian menunjukkan bahwa pidana kerja sosial berpotensi menjadi instrumen strategis dalam menanggulangi tidak efektifnya pidana penjara jangka pendek, overkapasitas lembaga pemasyarakatan serta menciptakan sistem pemidanaan yang lebih adaptif, inklusif, dan berkelanjutan. Namun, efektivitasnya masih bergantung pada kejelasan regulasi teknis, sinergi kelembagaan, serta penerimaan masyarakat terhadap paradigma keadilan baru. Oleh karena itu, perlu langkah konkret dalam merumuskan kebijakan pelaksana dan mekanisme pengawasan agar pidana kerja sosial benar-benar dapat mewujudkan nilai-nilai keadilan restoratif secara utuh.
Copyrights © 2026