Perkembangan perbankan digital memberikan kemudahan dalam transaksi keuangan, namun juga meningkatkan risiko kejahatan siber, khususnya phishing melalui scam link. Rendahnya literasi hukum dan literasi digital masyarakat menyebabkan meningkatnya kerentanan terhadap kejahatan tersebut, yang tidak hanya menimbulkan kerugian finansial tetapi juga dampak psikologis seperti kecemasan dan trauma. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan hukum preventif dan represif serta penanggulangan dampak psikologis akibat kejahatan phishing. Metode yang digunakan adalah pendekatan edukatif dan partisipatif melalui ceramah interaktif, diskusi, serta evaluasi pre-test dan post-test terhadap 35 peserta. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan rata-rata pemahaman peserta dari 56,4 pada pre-test menjadi 84,7 pada post-test, atau meningkat sebesar 28,3 poin. Peningkatan terjadi pada seluruh indikator, termasuk kemampuan mengidentifikasi scam link, kesadaran menjaga kerahasiaan data pribadi, serta pemahaman langkah hukum apabila menjadi korban. Temuan ini menunjukkan bahwa penyuluhan berbasis multidisipliner hukum dan psikologi efektif dalam meningkatkan literasi hukum dan ketahanan psikologis masyarakat terhadap kejahatan phishing di era perbankan digital.
Copyrights © 2025