Penelitian ini bertujuan menelaah potensi integrasi Hukum Kanonik ke dalam sistem hukum nasional Indonesia dengan mempertimbangkan prinsip konstitusional negara hukum Pancasila dan membandingkannya dengan model integrasi Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hukum Kanonik, sebagai sistem hukum Gereja Katolik, memiliki karakteristik kodifikatif, hierarkis, dan moralistik yang berfokus pada keadilan internal umat Katolik. Melalui pendekatan yuridis normatif dan komparatif, penelitian ini mengeksplorasi kemungkinan akomodasi prinsip-prinsip Hukum Kanonik tanpa melanggar asas netralitas negara dan kesetaraan antaragama. Temuan penelitian menunjukkan bahwa integrasi Hukum Kanonik bersifat terbatas dan dapat diwujudkan melalui pengakuan otonomi keagamaan serta inkorporasi nilai-nilai substantifnya dalam kebijakan hukum nasional. Studi perbandingan dengan KHI menegaskan bahwa akomodasi hukum agama tidak harus berbentuk legislasi formal, tetapi dapat diwujudkan melalui pengakuan administratif dan moral yang sesuai dengan prinsip pluralisme hukum dan kebebasan beragama. Dengan demikian, integrasi Hukum Kanonik tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem hukum nasional, melainkan memperkuat karakter inklusif, religius, dan humanistik hukum Indonesia. Kata Kunci: Hukum Agama; Hukum Kanonik; Integrasi; Kompilasi Hukum Islam; Konstitusionalisme Indonesia; Netralitas Negara; Pluralisme Hukum.
Copyrights © 2026