Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan keuangan Dana Desa di Desa Binuang Kecamatan Libureng Kabupaten Bone berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan Dana Desa di Desa Binuang pada umumnya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tahap perencanaan dan pelaporan memperoleh tingkat kesesuaian tertinggi, sedangkan pada tahap pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban masih ditemukan kekurangan administratif. Secara keseluruhan, pengelolaan keuangan Dana Desa di Desa Binuang telah berjalan cukup baik, namun masih perlu peningkatan agar pelaksanaannya lebih optimal.
Copyrights © 2026