Konflik ekonomi keluarga merupakan pemicu signifikan tingginya angka perceraian di Indonesia, di mana data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat faktor ekonomi berada di posisi kedua penyebab terbanyak, dengan lebih dari 100 ribu kasus di tahun 2024. Akar masalah ini seringkali bermuara pada kurangnya pemahaman dan implementasi konsep nafkah suami yang ideal, yang tidak hanya mencakup materi tetapi juga kejelasan hak dan kewajiban finansial yang berlandaskan syariah. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk merumuskan ulang konsep nafkah suami secara komprehensif dan sistematis berdasarkan sumber hukum Islam guna menghasilkan definisi yang ideal dan aplikatif sebagai dasar pengembangan model strategi konseling keluarga Islam yang efektif dan berorientasi syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi pustaka (library research), mengolah data secara deskriptif-analitis menggunakan metode content analysis dari sumber data primer Al-Qur’an dan As-Sunna) serta data sekunder (literatur, jurnal, dan buku). Hasil penelitian ini menegaskan bahwa nafkah suami adalah kewajiban yang ditanggungkan untuk memenuhi kebutuhan pokok istri dan anak sesuai kemampuan suami. Kadar nafkah ditentukan berdasarkan kelapangan dan kesempitan suami, bukan keinginan istri, dan dapat disesuaikan dengan kondisi kekayaan suami-istri. Kewajiban nafkah ini gugur apabila istri tidak memenuhi syarat (misalnya, akad tidak sah, nush?z atau pembangkangan).
Copyrights © 2026