Perkembangan teknologi digital mendorong lahirnya financial technology (fintech) yang memberikan kemudahan akses layanan keuangan. Salah satu inovasinya adalah fintech syariah, yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah dan berperan penting dalam meningkatkan literasi serta inklusi keuangan masyarakat. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh gambaran antara pertumbuhan industri fintech syariah dengan masih rendahnya literasi keuangan syariah di Indonesia, yakni sebesar 39,11%, yang masih berada jauh di bawah tingkat literasi keuangan konvensional sebesar 65,08%. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui pendekatan studi literatur serta analisis data sekunder yang bersumber dari OJK, AFSI, dan berbagai jurnal ilmiah terkait. Dari hasil analisis tersebut ditemukan bahwa peran fintech syariah tampak dalam memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi sektor UMKM halal, serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap konsep keuangan Islam melalui edukasi digital. Namun tantangan masih muncul pada aspek regulasi, literasi digital, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem fintech syariah.
Copyrights © 2025