Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan sesuai ketentuan peraturan perpajakan di Indonesia. Instansi pemerintah sebagai pemberi kerja memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 secara tepat waktu dan sesuai regulasi. Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Serang sebagai unit pelaksana teknis di bidang pelatihan vokasi juga memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme perhitungan dan penerapan PPh Pasal 21 atas gaji karyawan serta mengevaluasi tingkat kesesuaiannya dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi selama kegiatan Kuliah Kerja Praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan PPh Pasal 21 telah dilaksanakan melalui tahapan penghitungan penghasilan bruto, pengurangan biaya jabatan dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), hingga penentuan pajak terutang berdasarkan tarif progresif. Secara umum, penerapan telah sesuai dengan regulasi, namun masih terdapat kendala administratif dalam pembaruan data pegawai dan pengelolaan arsip perpajakan yang memerlukan peningkatan sistem pengendalian internal.
Copyrights © 2026