Penelitian ini menganalisis bagaimana karakter geografis, demografis, dan ekonomi Qatar dan Singapura membentuk model kelembagaan wakaf produktif, serta menelaah relevansinya bagi penguatan tata kelola wakaf di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif melalui analisis dokumen secara sistematis untuk memahami struktur kelembagaan, kerangka regulasi, dan strategi manajerial yang diterapkan di kedua negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Qatar mengembangkan model kelembagaan yang bersifat state-driven dengan dukungan kapasitas fiskal yang kuat, sehingga memungkinkan pengelolaan aset wakaf secara terpusat dan terarah pada perencanaan pembangunan jangka panjang. Sebaliknya, Singapura menerapkan model regulatory-governance yang menekankan profesionalisasi, transparansi, dan konsolidasi aset sehingga wakaf dapat berfungsi produktif meskipun berada di negara dengan minoritas Muslim. Analisis komparatif mengungkap adanya kesenjangan kelembagaan di Indonesia, terutama terkait fragmentasi pengelolaan, rendahnya profesionalisme nadzir, dan belum optimalnya integrasi aset. Penelitian ini menegaskan perlunya Indonesia membangun model kelembagaan hibrida yang menggabungkan koordinasi negara dengan praktik pengelolaan profesional berbasis pasar. Penguatan regulasi, konsolidasi aset, peningkatan kapasitas nadzir, serta perluasan instrumen investasi inovatif menjadi langkah kunci untuk mengoptimalkan peran wakaf produktif dalam mendukung pembangunan nasional.
Copyrights © 2025