Perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi peradilan telah membawa perubahan signifikan dalam sistem pembuktian perkara perdata di Indonesia, khususnya terkait penggunaan alat bukti forensik dan dokumen elektronik dalam persidangan berbasis e-Court. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran alat bukti forensik dalam pembuktian perkara perdata, penggunaannya dalam sistem e-Court ditinjau dari prinsip due process of law, perlindungan hukumnya, serta kekuatan pembuktiannya dalam sistem hukum acara perdata Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan, yang bersumber pada peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan jurnal ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alat bukti forensik, khususnya forensik digital, memiliki peran strategis dalam memastikan keaslian, integritas, dan keandalan dokumen elektronik sebagaimana diakui dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta regulasi Mahkamah Agung mengenai e-Court. Namun demikian, belum adanya standar teknis dan pedoman normatif yang komprehensif mengenai prosedur forensik dalam hukum acara perdata berpotensi menimbulkan perbedaan penilaian hakim terhadap validitas dan kekuatan pembuktiannya. Dalam praktiknya, kekuatan pembuktian alat bukti forensik masih sangat dipengaruhi oleh keterangan ahli serta keyakinan hakim dalam kerangka teori pembuktian yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan standar teknis forensik guna menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam proses peradilan perdata di era digital.
Copyrights © 2026