Larangan perkawinan sesuku (eksogami) merupakan prinsip fundamental dalam sistem kekerabatan matrilineal Minangkabau. Namun, dinamika sosial kontemporer menunjukkan meningkatnya pelanggaran terhadap aturan tersebut, khususnya di Jorong Sangkir, Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Artikel ini bertujuan menganalisis latar belakang dan dampak sosial pelanggaran eksogami dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan kerangka teori struktural-fungsional Talcott Parsons (AGIL). Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran eksogami dipengaruhi oleh modernisasi, pergeseran orientasi nilai generasi muda, serta melemahnya otoritas lembaga adat. Dampak sosial yang muncul meliputi konflik keluarga, melemahnya legitimasi adat, dan terganggunya integrasi sosial. Analisis AGIL menunjukkan adanya disfungsi terutama pada aspek integrasi dan pemeliharaan pola (latency). Temuan ini menegaskan bahwa pelanggaran eksogami merupakan indikator perubahan struktural dalam masyarakat adat Minangkabau.
Copyrights © 2026