Malpraktik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan merupakan persoalan hukum yang kompleks karena berkaitan erat dengan upaya pelayanan kesehatan, risiko medis, serta perlindungan hukum bagi pasien. Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pengaturan mengenai tanggung jawab tenaga kesehatan mengalami pembaruan yang signifikan, termasuk dalam hal pertanggungjawaban pidana atas tindakan malpraktik. Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam mengenai bagaimana pertanggungjawaban tindak pidana malpraktik oleh tenaga kesehatan terhadap pasien diatur dalam undang-undang tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana malpraktik oleh tenaga kesehatan serta bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif terkait pertanggungjawaban pidana tenaga kesehatan, dengan menekankan pemenuhan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, serta etika profesi. Pertanggungjawaban pidana dapat dimintakan apabila tenaga kesehatan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang mengandung unsur kesalahan berupa kesengajaan atau kelalaian, serta menimbulkan kerugian bagi pasien. Namun demikian, undang-undang ini juga memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan sepanjang tindakan yang dilakukan sesuai dengan standar dan tidak dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian medis. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa pengaturan pertanggungjawaban pidana malpraktik dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak pasien dan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya.
Copyrights © 2026