Pengisian jabatan Penjabat Kepala Daerah merupakan konsekuensi yuridis dari kebijakan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nasional tahun 2024 yang menyebabkan terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah di berbagai wilayah di Indonesia. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum dan tata kelola pemerintahan daerah, khususnya terkait mekanisme pengangkatan, legitimasi demokratis, serta batas kewenangan Penjabat Kepala Daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan syarat dan mekanisme pengisian Penjabat Kepala Daerah pada masa transisi Pilkada serentak 2024 serta mengkaji implikasinya terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang relevan, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari buku teks hukum dan artikel jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pengisian Penjabat Kepala Daerah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 belum mengatur secara komprehensif mengenai mekanisme, kriteria, dan prosedur pengangkatan, sehingga berpotensi menimbulkan masalah transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas. Selain itu, keterbatasan kewenangan Penjabat Kepala Daerah berdampak pada efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama dalam pengambilan kebijakan strategis.
Copyrights © 2026