Abstrak Tradisi lalabet kepada orang yang meninggal dunia merupakan salah satu praktik budaya-religius yang masih dijumpai di sebagian masyarakat Madura. Tradisi ini biasanya dilakukan sebagai bentuk penghormatan terakhir, permohonan keselamatan bagi keluarga yang ditinggalkan, serta harapan agar arwah almarhum mendapatkan ketenangan. Namun, praktik lalabet sering menimbulkan perdebatan dalam perspektif hukum Islam, terutama terkait batas antara tradisi yang dibolehkan dan praktik yang berpotensi menyimpang dari prinsip tauhid. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji tradisi lalabet kepada orang meninggal dunia di Madura melalui pendekatan normatif-sosiologis, dengan menganalisis latar belakang historis, bentuk pelaksanaan, nilai sosial-keagamaan, serta penilaiannya dalam perspektif hukum Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa tradisi lalabet dapat diterima dalam Islam apabila dipahami sebagai simbol budaya dan sarana doa kepada Allah SWT, namun menjadi terlarang apabila mengandung unsur syirik, tahayul, dan keyakinan adanya kekuatan selain Allah.
Copyrights © 2026