Artikel ini mengkaji pembentukan Kementerian Haji dan Umrah di Indonesia serta implikasinya terhadap hukum administrasi negara dan prinsip Good Governance. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis (1) potensi tumpang tindih kewenangan antara kementerian baru dengan Kementerian Agama dan lembaga terkait lainnya, serta (2) kesesuaian desain kelembagaan dengan asas efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Hasil penelitian menunjukkan adanya risiko tumpang tindih kewenangan, terutama dalam pembinaan aspek keagamaan jamaah, koordinasi diplomatik dengan Kerajaan Arab Saudi, serta pengelolaan dana haji. Meskipun spesialisasi kelembagaan berpotensi memperjelas tanggung jawab dan fokus kebijakan, pembentukan kementerian baru juga berisiko bertentangan dengan agenda efisiensi anggaran negara akibat penambahan beban belanja pegawai dan operasional tanpa jaminan peningkatan kualitas pelayanan. Oleh karena itu, artikel ini merekomendasikan penyusunan peraturan pelaksana yang rinci untuk memperjelas pembagian kewenangan, pembentukan mekanisme koordinasi lintas lembaga yang mengikat, penyederhanaan struktur birokrasi, serta optimalisasi tata kelola digital dan keterbukaan informasi publik. Evaluasi berkala dan penguatan pengawasan publik diperlukan guna memastikan terwujudnya Good Governance.
Copyrights © 2026