Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 6 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Analisis Hukum Terhadap Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Akibat Kelalaian Mengakibatkan Kematian (Studi Putusan Nomor 1909/Pid.B/2024/PN Sby)

Siahaan, Sahrony (Unknown)
Simamora, Janpatar (Unknown)
F. B. Situmorang, Samuel (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2026

Abstract

Kelalaian (culpa) dalam hukum pidana Indonesia diatur dalam Pasal 359 KUHP 1946, yang mengancam pidana hingga 5 tahun penjara bagi pelaku yang karena kealpaan menyebabkan kematian orang lain. Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana akibat kelalaian yang mengakibatkan kematian melalui studi kasus Putusan Nomor 1909/Pid.B/2024/PN Surabaya. Kasus tersebut melibatkan Moch. Dani Al. Doni Bin Nawawi, kernet truk PT. DAS, yang pada 2 Agustus 2024 keliru memindahkan gigi persneling truk Isuzu Elf (L-8032-UUB) dari gigi 2 ke gigi mundur, menyebabkan truk melaju ke depan, menabrak, dan melindas korban M. Choirul Yani hingga tewas. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis sekunder (peraturan perundang-undangan, doktrin, dan keputusan pengadilan) serta studi kasus. penelitian ini menguraikan unsur-unsur kelalaian (voorzienbaarheid dan onvoorzichtigheid), kesalahan, dan pertimbangan hakim. Hasil analisis menunjukkan bahwa hakim memvonis bersalah berdasarkan kelalaian levis yang dapat diduga, dengan memenuhi standar kehati-hatian rata-rata orang seprofesi, meskipun pelaku tidak berniat dan kurang mahir mengemudi. Putusan ini menegaskan penerapan asas legalitas dan kesalahan obyektif-subjektif, tetapi menyoroti tantangan pembuktian faktor sistemik seperti pelatihan kerja tidak memadai. Penelitian menyimpulkan bahwa KUHP masih relevan, namun perlu adanya pembaruan untuk mengakomodasi elemen struktural pelanggaran HAM guna pencegahan kasus serupa di bidang transportasi. Rekomendasi mencakup pemenuhan regulasi keselamatan kerja dan pelatihan bagi pekerja non-profesional.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...