Penguasaan tanah oleh Perseroan Terbatas (PT) dalam sistem hukum pertanahan Indonesia menimbulkan persoalan yuridis ketika tidak disertai pembatasan luasan yang jelas, sehingga berpotensi menggeser fungsi sosial tanah dan memicu ketimpangan agraria. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batas luasan hak atas tanah bagi Perseroan Terbatas dalam perspektif fungsi sosial tanah dan kepastian hukum investasi. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif-analitis, menggunakan data sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) serta pengolahan data secara kualitatif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia belum mengatur secara eksplisit batas maksimum luasan tanah bagi Perseroan Terbatas, sehingga membuka ruang konsentrasi penguasaan tanah oleh korporasi dan melemahkan implementasi fungsi sosial tanah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pokok Agraria. Penelitian ini memperoleh kesimpulan bahwa pembatasan luasan hak atas tanah bagi Perseroan Terbatas tidak bertentangan dengan kepastian hukum investasi, melainkan merupakan prasyarat penting bagi terciptanya investasi yang berkelanjutan, berkeadilan, serta sejalan dengan tujuan reformasi agraria nasional.
Copyrights © 2025