Analisis Digital Wakaf dalam Etika Bisnis Perspektif Islam menjadi tonggak inovasi filantropi syariah kontemporer, menekankan transparansi melalui blockchain, akuntabilitas nazhir, serta produktivitas aset wakaf untuk pemberdayaan ekonomi umat di era digital. Penelitian ini mengkaji konsep wakaf digital yang memanfaatkan platform fintech seperti Kitabisa dan Satu Wakaf Indonesia, menghadapi ekspansi partisipasi milenial pasca-pandemi, dengan landasan Al-Qur'an (QS. Al-Baqarah: 267) dan fikih muamalah tentang amanah, sidq, serta maslahah. Menggunakan metode kualitatif berbasis studi literatur, fatwa DSN-MUI, analisis konten platform digital, dan studi kasus, penelitian ini menganalisis faktor pembentuk seperti efisiensi real-time, kepatuhan syariah bebas riba-gharar, serta tantangan literasi dan regulasi BWI.
Copyrights © 2026