Penelitian ini mengkaji penegakan hukum perpajakan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia melalui analisis yuridis normatif. Penelitian ini berfokus pada analisis kerangka hukum, mekanisme penegakan, dan prinsip-prinsip yang mengatur perpajakan dalam sistem hukum Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan hukum doktrinal, penelitian ini meninjau peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan perspektif akademis terkait sanksi administratif, penegakan pidana, dan peran institusional dalam administrasi perpajakan. Temuan menunjukkan bahwa penegakan hukum perpajakan yang efektif memainkan peran krusial dalam membentuk perilaku wajib pajak dengan menyediakan kepastian hukum, sanksi yang proporsional, dan mekanisme pengawasan yang terstruktur. Strategi penegakan preventif, termasuk digitalisasi dan pemantauan berbasis risiko, telah memperkuat upaya kepatuhan, sementara tindakan represif tetap esensial untuk menangani pelanggaran serius. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam kompleksitas regulasi, kapasitas institusional, dan pemeliharaan kepercayaan publik terhadap otoritas perpajakan. Evaluasi normatif menyarankan bahwa penegakan yang seimbang—menggabungkan wewenang hukum, transparansi, dan inovasi teknologi—diperlukan untuk mendorong kepatuhan sukarela dan memastikan pendapatan negara yang berkelanjutan. Studi ini berkontribusi pada kajian hukum dengan menyoroti pentingnya menyelaraskan praktik penegakan dengan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan Indonesia yang terus berkembang.
Copyrights © 2026