Studi ini menganalisis peran undang-undang pajak penghasilan sebagai alat strategis untuk pendapatan negara di Indonesia melalui pendekatan yuridis normatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kerangka hukum, prinsip-prinsip, dan reformasi regulasi yang mengatur perpajakan penghasilan, serta mengevaluasi fungsinya dalam mendukung keberlanjutan fiskal dan tata kelola ekonomi. Menggunakan pendekatan yuridis dan konseptual, penelitian ini meninjau bahan hukum primer, didukung oleh analisis doktrinal prinsip-prinsip perpajakan seperti keadilan, kepastian hukum, dan efisiensi administratif. Temuan menunjukkan bahwa amandemen yang diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mencerminkan upaya pemerintah untuk memodernisasi kebijakan perpajakan, memperluas basis pajak, memperkuat mekanisme kepatuhan, dan meningkatkan transparansi dalam administrasi perpajakan. Selain itu, undang-undang pajak penghasilan tidak hanya berfungsi sebagai alat penghasil pendapatan, tetapi juga sebagai instrumen regulasi yang mempengaruhi perilaku ekonomi dan mempromosikan pembangunan yang adil. Studi ini menyimpulkan bahwa efektivitas undang-undang pajak penghasilan sebagai alat pendapatan negara bergantung pada keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan wajib pajak, dan reformasi regulasi adaptif yang selaras dengan kondisi ekonomi yang terus berkembang.
Copyrights © 2026