Transaksi terapeutik merupakan perjanjian khusus antara dokter dan pasien yang bersifat inspannings verbintenis atau kewajiban berusaha. Berbeda dengan perjanjian pada umumnya yang bersifat resultaats verbintenis, dokter tidak berkewajiban untuk menyembuhkan pasien melainkan berusaha maksimal sesuai standar profesi kedokteran. Permasalahan muncul ketika pasien atau keluarganya menggugat dokter karena kegagalan pengobatan, tanpa memahami karakteristik khusus transaksi terapeutik ini. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui analisis putusan Mahkamah Agung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sifat inspannings verbintenis memberikan perlindungan hukum bagi dokter dalam kasus kegagalan pengobatan, sepanjang dokter telah berusaha sesuai standar profesi. Dokter hanya dapat dituntut apabila terbukti melakukan kelalaian atau melanggar standar profesi kedokteran. Parameter utama untuk menilai tanggung jawab dokter adalah standar profesi, bukan hasil pengobatan. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis komparatif tiga putusan Mahkamah Agung yang menunjukkan pola penerapan inspannings verbintenis secara konsisten dalam praktik peradilan Indonesia.
Copyrights © 2026