Studi ini mengkaji implikasi hukum penodaan agama di media sosial di Indonesia, dengan fokus pada Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan interaksinya dengan hak konstitusional kebebasan berekspresi. Dengan menganalisis teks hukum, putusan pengadilan, dan literatur akademik, studi ini mengeksplorasi keseimbangan antara melindungi perasaan keagamaan dan menjaga kebebasan berbicara di era digital. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun UU ITE bertujuan untuk mengatur konten berbahaya di internet, bahasa yang kabur dan penerapan yang luas seringkali menyebabkan ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum dan potensi penyalahgunaan wewenang. Artikel ini juga membandingkan pendekatan Indonesia dengan standar hukum internasional, menyoroti tantangan dalam menerapkan hukum lokal pada platform media sosial global. Penelitian ini menyimpulkan dengan merekomendasikan reformasi hukum untuk memperjelas ketentuan undang-undang dan menyeimbangkan dengan lebih baik kebebasan berekspresi dengan perlindungan harmoni agama di ruang digital.
Copyrights © 2026