Pulau-pulau kecil merupakan wilayah ekologis yang sangat rentan terhadap kerusakan lingkungan, terutama akibat aktivitas pertambangan berskala besar. Dalam hukum lingkungan internasional, negara memiliki kewajiban untuk melindungi kawasan sensitif ini berdasarkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle), yang mengharuskan tindakan preventif meskipun belum terdapat kepastian ilmiah penuh mengenai risiko lingkungan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban negara dalam menerapkan prinsip tersebut melalui pendekatan yuridis normatif, dengan studi kasus pertambangan di Pulau Sangihe dan Pulau Wawonii. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum memenuhi standar due diligence dan partisipasi publik yang diatur dalam prinsip precautionary, serta mengabaikan perlindungan kawasan sensitif sebagaimana diamanatkan dalam instrumen hukum internasional. Penelitian ini menekankan perlunya penguatan hukum nasional agar selaras dengan norma internasional demi menjamin perlindungan ekologi pulau kecil dan hak masyarakat lokal atas lingkungan yang sehat.
Copyrights © 2026