Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial-ekonomi. Dalam konteks modern, zakat tidak hanya dipahami sebagai kewajiban individual, tetapi juga berpotensi menjadi instrumen kebijakan publik dalam menjawab berbagai tantangan kesejahteraan sosial, seperti kemiskinan, ketimpangan ekonomi, dan keterbatasan akses terhadap kebutuhan dasar. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji peran zakat sebagai ibadah dan instrumen kebijakan publik serta relevansinya dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan normatif dan konseptual, melalui analisis terhadap literatur fikih zakat, regulasi perzakatan, serta kebijakan publik yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial. Hasil kajian menunjukkan bahwa zakat memiliki potensi besar dalam mendukung kebijakan negara apabila dikelola secara profesional, transparan, dan terintegrasi dengan sistem kesejahteraan nasional. Optimalisasi pengelolaan zakat dapat memperkuat fungsi redistribusi kekayaan dan mendorong keadilan sosial. Dengan demikian, zakat tidak hanya berfungsi sebagai ibadah spiritual, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam pembangunan kesejahteraan sosial yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026