Sengketa kemitraan perkebunan kelapa sawit sering kali bermuara pada kriminalisasi petani akibat ketimpangan struktur kontrak. Penelitian ini bertujuan menganalisis kegagalan mekanisme penyelesaian sengketa dalam Perjanjian Kerjasama antara PT. Produk Sawitindo Jambi dan Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya, serta merekonstruksi model penyelesaian berbasis kearifan lokal. Menggunakan metode penelitian socio-legal, studi ini menemukan bahwa hegemoni kontrak dalam sistem manajemen satu atap (single management) menciptakan asimetri informasi terkait hutang pembangunan kebun. Kondisi ini memicu ketidakpercayaan dan tindakan self-help petani yang direspons perusahaan dengan instrumen pidana. Klausul musyawarah (Pasal 15) terbukti tidak efektif karena ketiadaan mediator netral. Penelitian ini menyimpulkan bahwa revitalisasi hukum adat Melayu Jambi melalui prinsip “Kato Seiyo” (musyawarah mufakat) merupakan solusi efektif. Integrasi mekanisme adat ke dalam sistem Keadilan Restoratif (Restorative Justice) diperlukan untuk menghentikan kriminalisasi dan memulihkan hubungan kemitraan yang setara.
Copyrights © 2025