Artikel ini menganalisis peran hakim dalam tindak pidana siber, khususnya terkait dilema antara asas legalitas dengan praktik judicial law-making yang berpotensi memperluas pertanggungjawaban pidana. Melalui pendekatan normatif dengan telaah undang-undang, putusan pengadilan, serta literatur akademik, penelitian ini menunjukkan bahwa pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, terutama Pasal 27, 28, dan 29, memiliki norma yang kabur dan membuka ruang interpretasi luas. Dalam praktiknya, hakim sering menggunakan penafsiran teleologis dan sistematis untuk menyesuaikan hukum dengan perkembangan teknologi. Meskipun langkah ini memperlihatkan upaya rechtsvinding, terdapat risiko pelanggaran asas legalitas, ketidakpastian hukum, dan perluasan kriminalisasi yang mengancam kebebasan berekspresi. Kontribusi akademik artikel ini terletak pada pengayaan teori penemuan hukum dengan menekankan bagaimana interpretasi hakim dalam hukum pidana siber membentuk ruang baru bagi pertanggungjawaban pidana yang melampaui formulasi legislatif, sekaligus menawarkan refleksi normatif mengenai kebutuhan reformasi UU ITE.
Copyrights © 2026