Penelitian ini mengkaji konsekuensi sosial praktik incest serta ketegangan normatif antara hukum adat dan hukum perkawinan nasional pada komunitas Suku Polahi di Gorontalo. Permasalahan utama terletak pada adanya praktik perkawinan sedarah dalam komunitas terisolasi yang secara normatif bertentangan dengan larangan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sehingga menimbulkan konflik antara pluralisme hukum dan supremasi hukum nasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak sosial praktik tersebut serta memetakan intensitas ketegangan normatif yang muncul. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris (socio-legal) dengan pendekatan interdisipliner, melalui studi peraturan perundang-undangan, wawancara mendalam, observasi lapangan, dan analisis kualitatif interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik incest dipengaruhi oleh faktor isolasi geografis, keterbatasan akses pendidikan, dan minimnya administrasi kependudukan. Dampak yang muncul meliputi risiko kesehatan reproduktif, stigma sosial, invisibilitas hukum, serta kerentanan perempuan dan anak. Ketegangan normatif antara hukum negara dan hukum adat relatif tinggi, namun dikelola melalui pendekatan persuasif dan pemberdayaan sosial. Temuan ini menegaskan bahwa pluralisme hukum memiliki batas ketika berhadapan dengan norma prohibitif yang bertujuan melindungi generasi dan hak fundamental, sehingga kebijakan intervensi harus bersifat humanis, partisipatif, dan berbasis perlindungan hak
Copyrights © 2026