Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan)
Vol 4, No 2 (2016): HAK DAN PERLINDUNGAN HUKUM

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK PANGAN YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL

Asri Asri (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Aug 2016

Abstract

Sertifikasi halal sangat penting artinya bagi konsumen muslim karena menyangkut prinsip keagamaan dan hak konsumen. Mengkonsumsi makanan dan minuman yang halalan tayyibah (halal dan baik) bagi konsumen muslim adalah dalam rangka pelaksanaan syariat yang harus dijamin sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen muslim. Dengan demikian, upaya untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap kepentingan konsumen membutuhkan kepastian hukum baik dari sisi legalitas maupun kualitas. Jadi, pemberian sertifikasi halal bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi konsumen. Berdasarkan hasil kajian terhadap perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk pangan yang tidak bersertifikat halal dapat disimpulkan, bahwa Pertama, perlindungan hukum bagi konsumen muslim dari produk pangan yang tidak bersertifikat halal di atur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Sertifikat halal bersifat wajib (mandatory) sehingga produk pangan yang tidak bersertifikat halal dan berlabel halal tidak bisa lagi beredar di Indonesia, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri. Kedua, Pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib mencantumkan label halal pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk dan/atau tempat tertentu pada produk. Jika pelaku usaha mencantumkan label halal tidak sesuai ketentuan maka dapat dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan, peringan tertulis, atau pencabutan sertikasi halal. Pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikat halal yaitu di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Ketiga, Peran pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap beredarnya produk pangan yang tidak bersertifikat halal diatur dalam Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH). Dalam Undang-Undang Pangan pengawasan  dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedangkan dalam Undang-Undang JPH, pengawasan dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BJPH), kementerian dan/atau lembaga terkait.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen Muslim, Sertikat Halal, Produk Pangan.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

IUS

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal IUS established December 2012, is an institution that focuses on journal development for post graduate students and all law activists in general and specialised topics. Journal IUS publishes three times a year and articles are based on research with specific themes. Jurnal IUS was founded ...