Karena tindakan terorisme merupakan tindakan yang sangat keji (super mala per se) dan dikecam keras oleh seluruh masyarakat (strong people comdemnation) terorisme telah menarik perhatian nasional dan internasional. Serta terorisme mengancam keselamatan Negara. karena itu Negara Indonesia membuat Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang merupakan Undang-Undang Khusus sebagai upaya menghentikan tindak pidana terorisme. Dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) percobaan sama saja delik selesai sebab kejahatan yang staatsgevaarlijke misdrijven (kejahatan terhadap keselamatan Negara) selayaknya ditangani pada saat kejahatan masih dalam tahap persiapan atau pada voorbereidingsstadium. Seiring dengan waktu berjalan dan perkembangan dunia, hukum juga perlu mengalami pembaharuan agar selaras dengan perkembangan. Pemerintah Indonesia lalu memperbaharui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui proses rekodifikasi yang menyatukan berbagai Peraturan perundang-undangan menjadi satu kedalam Undang-Undang No.1 Tahun 2023 didalamya juga mengatur delik terorisme. Penelitian ini memakai metode penelitian hukum normativ melalui penelusuran dokumen. Penelitian dilakukan untuk meninjau perihal percobaan tindak pidana terorisme, apakah percobaan yang diatur dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) dapat diterapkan pada Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru (KUHP baru). Adanya benturan asas dan pengaturan tentang percobaan terorisme setelah diberlakukannya KUHP baru. Hasil dari penelitian diperoleh sebab kodifikasi KUHP dilakukan dengan menyatukan dan menyelaraskan peraturan yang ada di luar KUHP untuk masuk kedalam KUHP agar KUHP menjadi dasar dari hukum yang berada diluar KUHP maka percobaan terorisme menganut ketentuan percobaan dalam KUHP baru dengan menganut asas asas lex posterior derogate legi priori.
Copyrights © 2026