Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan menganalisis peran sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Surakarta dalam meningkatkan kesadaran hukum dan akses keadilan masyarakat Kelurahan Kadipiro. Kegiatan pengabdian dilaksanakan melalui pendekatan partisipatif berupa penyuluhan hukum, pemaparan prosedur layanan bantuan hukum gratis, diskusi interaktif, serta konsultasi langsung terhadap permasalahan hukum warga. Data diperoleh melalui observasi kegiatan, identifikasi persoalan hukum masyarakat, serta evaluasi tingkat pemahaman peserta sebelum dan sesudah sosialisasi. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat sebelumnya memiliki keterbatasan pemahaman mengenai akses bantuan hukum dan mekanisme penyelesaian perkara, khususnya terkait konflik keluarga, kekerasan dalam rumah tangga, dan sengketa warisan. Setelah pelaksanaan kegiatan, terjadi peningkatan pemahaman mengenai fungsi Posbakum, prosedur berperkara, serta hak memperoleh bantuan hukum tanpa biaya. Dengan demikian, sosialisasi Posbakum terbukti efektif sebagai strategi pemberdayaan hukum masyarakat dan instrumen perluasan akses terhadap keadilan bagi kelompok masyarakat yang menghadapi keterbatasan informasi dan sumber daya hukum.
Copyrights © 2026