Perkembangan media sosial yang pesat di era digital membawa dampak positif sekaligus risiko meningkatnya kejahatan siber, khususnya penipuan berbasis media sosial. Rendahnya literasi hukum dan literasi digital masyarakat menyebabkan tingginya kerentanan terhadap berbagai modus penipuan seperti phishing, investasi ilegal, penipuan berkedok hadiah, serta penyalahgunaan data pribadi. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat mengenai modus penipuan melalui media sosial serta langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan. Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum dengan pendekatan edukatif dan partisipatif melalui ceramah, diskusi interaktif, serta konsultasi kepada ibu-ibu PKK RT 03 Desa Sonopakis Lor, Kalurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai bentuk-bentuk penipuan digital, dasar hukum yang mengaturnya berdasarkan KUHP dan UU ITE, serta peningkatan kewaspadaan dalam penggunaan media sosial. Kegiatan ini berkontribusi dalam memperkuat literasi hukum digital masyarakat sebagai upaya preventif dalam menekan risiko tindak pidana penipuan berbasis media sosial.
Copyrights © 2026