Pernikahan siri yang dilakukan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya dalam konteks poligami tanpa izin dan tanpa pencatatan negara, merupakan perbuatan yang tidak hanya melanggar hukum perkawinan nasional, tetapi juga berdampak serius terhadap disiplin dan kehormatan institusi militer. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis penerapan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer terhadap prajurit TNI yang melakukan poligami melalui pernikahan siri, serta menilai efektivitas sanksi tersebut sebagai instrumen penegakan disiplin keprajuritan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dengan menganalisis ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-Undang tentang Hukum Disiplin Militer, serta peraturan terkait perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pidana tambahan pemecatan memiliki dasar hukum yang kuat dan rasional untuk diterapkan terhadap prajurit pelaku pernikahan siri. Namun demikian, dalam praktik peradilan militer masih ditemukan ketidakkonsistenan putusan hakim dalam menjatuhkan sanksi pemecatan pada perkara yang serupa. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan kepastian hukum dan melemahkan efektivitas pemecatan sebagai sarana pembinaan dan pencegahan pelanggaran. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi dan standardisasi pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan militer guna menjamin kepastian hukum, keadilan, serta efektivitas penegakan disiplin prajurit TNI.
Copyrights © 2025