Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 1 (2026): 2026

Peran Badan Pertanahan Nasional dalam Memberikan Kepastian Hukum dan Manfaat Sosial atas Tanah Wakaf di Kota Surabaya

Lianto, Marcerino Restu Putra (Unknown)
Tohari, Amin (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Feb 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf dan bagaimana peran tersebut berdampak pada peningkatan manfaat sosial bagi masyarakat di Kota Surabaya. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode fenomenologi, penelitian ini menggali pengalaman dan pandangan para pemangku kepentingan, termasuk organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah di Surabaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikasi tanah wakaf yang dilakukan BPN memberikan legitimasi hukum yang kuat, yang pada gilirannya membuka ruang lebih luas bagi pengembangan fasilitas keagamaan, pendidikan, dan layanan sosial. Kepastian hukum ini juga meningkatkan kepercayaan publik dan meminimalkan risiko sengketa atau penyalahgunaan aset wakaf. Meskipun masih terdapat hambatan administratif dan keterbatasan sumber daya, kolaborasi lintas lembaga terbukti menjadi strategi efektif dalam mempercepat proses legalisasi tanah wakaf. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peran BPN tidak hanya penting dalam aspek yuridis, tetapi juga berkontribusi besar dalam mewujudkan fungsi sosial tanah wakaf yang berkelanjutan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...