Perkembangan dunia usaha, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mengalami pertumbuhan yang cukup pesat dan berperan penting dalam perekonomian daerah maupun nasional. Di Kota Cilegon, UMKM bidang kuliner menjadi salah satu sektor yang terus berkembang karena memiliki peluang pasar yang luas. Salah satu UMKM tersebut adalah Kedai Eva Cookies yang bergerak dalam produksi dan penjualan kue kering. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Kedai Eva Cookies melakukan berbagai aktivitas perdagangan yang berkaitan langsung dengan hukum dagang, seperti perizinan usaha, transaksi jual beli, kerja sama dengan pemasok, serta tanggung jawab terhadap konsumen. Namun, pada praktiknya, penerapan hukum dagang pada usaha kecil sering kali belum dilakukan secara optimal. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan pemahaman pelaku usaha terhadap aturan hukum, kurangnya pendampingan, serta pengelolaan usaha yang masih bersifat tradisional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum dagang dalam pengelolaan usaha Kedai Eva Cookies di Cilegon, serta mengidentifikasi tantangan dan upaya pengembangan usaha yang dilakukan. Hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai peran hukum dagang dalam mendukung keberlangsungan usaha UMKM, meningkatkan kesadaran hukum pelaku usaha, serta menjadi referensi bagi pengembangan usaha kecil agar dapat berjalan secara tertib, profesional, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Copyrights © 2026