Perlindungan lingkungan menjadi isu strategis di tengah eskalasi krisis iklim global, dengan kenaikan suhu rata-rata bumi sekitar 1,1°C sejak era pra-industri sebagaimana dilaporkan IPCC 2023. Dalam konteks Indonesia, masyarakat Dayak Iban di Kalimantan Barat merepresentasikan praktik harmonisasi antara nilai budaya dan konservasi ekologis, terutama dalam pengelolaan lahan gambut. Ekosistem gambut memiliki fungsi vital sebagai penyerap dan penyimpan karbon, dengan cadangan sekitar 57 gigaton karbon yang berkontribusi signifikan terhadap stabilitas iklim. Penelitian ini bertujuan menegaskan eksistensi serta peran fundamental hukum adat dalam menjaga kelestarian lahan gambut, sekaligus menganalisis kendala implementasinya dalam kerangka hukum nasional. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui kajian peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan, dan literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengakuan terhadap masyarakat adat telah diatur secara konstitusional dan dalam regulasi agraria, praktiknya masih menghadapi hambatan struktural akibat benturan kepentingan pembangunan berbasis investasi, sehingga efektivitas perlindungan lingkungan berbasis hukum adat belum optimal.
Copyrights © 2026