Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana perawat dalam praktik pelayanan kesehatan di Indonesia. Pidana medik muncul akibat dugaan kelalaian, kesalahan profesional, maupun tindakan di luar kewenangan yang dilakukan tenaga kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perawat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti memenuhi unsur kesalahan, melanggar standar profesi, serta terdapat hubungan kausal dengan kerugian pasien. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur sanksi pidana bagi tenaga kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan luka berat atau kematian pasien. Analisis terhadap putusan pengadilan menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan unsur kelalaian, standar operasional prosedur, dan hubungan sebab akibat, dengan pembuktian melalui keterangan ahli. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kompetensi perawat, kepatuhan terhadap standar profesi, dan penguatan regulasi sebagai langkah preventif.
Copyrights © 2026