Sebelum berlaku Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UUAP), gugatan-gugatan advokasi publik seperti class action apalagi actio popularis (citizen law suit) sulit untuk diajukan di Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun). Namun, seiring dengan perluasan kewenangan Peratun untuk menguji tindakan faktual pemerintah serta perluasan kriteria objek sengketa di Peratun. Kajian ini disusun secara yuridis normatif dan hasil kajian menunjukan bahwa gugatan-gugatan advokasi publik terbuka lebar peluangnya untuk dapat diajukan dan dijadikan salah satu alternatif model gugatan di Peratun. Perluasan kewenangan Peratun membuka akses keadilan publik dalam perkara-perkara kepentingan publik.
Copyrights © 2018