Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif regulasi poligami di Indonesia dan memberikan gambaran utuh mengenai (1) pengaturan hukum poligami di Indonesia serta (2) analisis yuridis terhadap Putusan Nomor 0206/Pdt.G/2015/PA.Pct. Penelitian ini mengadopsi jenis penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Poligami di Indonesia diatur secara ekstensif dalam Hukum Positif dan Hukum Islam, mencakup Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989. (2) Analisis terhadap Putusan Nomor 0206/Pdt.G/2015/PA.Pct. tentang Izin Poligami mengungkapkan bahwa putusan tersebut telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang mengatur poligami di Indonesia. Ini dibuktikan oleh pertimbangan hakim yang menyatakan pemohon telah memenuhi syarat alternatif dan kumulatif sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 Ayat 2 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam. Selain itu, proses pelaksanaan pemberian izin poligami juga selaras dengan Pasal 40 dan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Copyrights © 2026