Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip-prinsip good governance dalam pelayanan publik di Kantor Lurah Liliba Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat penerapannya. Good governance merupakan prinsip tata kelola pemerintahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, responsivitas, efisiensi, keadilan, dan partisipasi masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam dengan aparat kelurahan dan masyarakat, serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip-prinsip good governance di Kantor Lurah Liliba masih belum optimal. Masyarakat menilai bahwa transparansi informasi masih terbatas, pelayanan bersifat diskriminatif, dan prosedur pelayanan belum efektif serta efisien. Faktor penghambatnya meliputi rendahnya disiplin aparatur, kurangnya pemanfaatan teknologi informasi, serta minimnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses pelayanan publik. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas aparatur, pemanfaatan media informasi digital, serta pembinaan partisipasi masyarakat sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat kelurahan.
Copyrights © 2025