Kehadiran anak dalam keluarga merupakan anugerah sekaligus amanah yang harus dijaga. Namun, berbagai faktor seperti gangguan medis dapat menghalangi pasangan suami istri untuk memiliki keturunan, sehingga adopsi anak menjadi salah satu solusi yang sah secara hukum. Pada hukum keluarga Islam, konsep kafalah menegaskan pentingnya menjaga hak anak, termasuk nasab, pengasuhan, dan pendidikan. Sayangnya, praktik adopsi ilegal kerap melanggar hak-hak dasar anak dan nilai-nilai hukum. Studi ini membahas kasus modus adopsi ilegal yang terjadi di Yogyakarta, yang melibatkan eksploitasi bayi melalui proses transaksi ilegal selama lebih dari satu dekade. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis terhadap regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta studi kasus adopsi ilegal di Yogyakarta. Hasil menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan hukum dan minimnya efek jera bagi pelaku memperparah praktik ini. Dampaknya anak-anak kehilangan identitas, pengasuhan layak, dan hak-hak fundamental lainnya. Selanjutnya penelitian ini merekomendasikan langkah dalam meningkatkan perlindungan anak dengan kolaborasi lintas sektor, diharapkan perlindungan anak dapat diwujudkan secara lebih optimal.
Copyrights © 2026