Setiap negara dituntut untuk memiliki peraturan yang mengatur kegiatan pasarnya dan membentuk suatu komisi yang khusus untuk mengawasi dan mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat, misalnya seperti di Indonesia dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, di bentuk komisi yang khusus yaitu KPPU. KPPU berwenang untuk melakukan penelitian dan penyelidikan, namun KPPU tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penggeledahan secara mandiri, sedang lembaga sejenisnya di beberapa negara common law memiliki wewenang mandiri melakukan penggeledahan.
Copyrights © 2015