Penelitian ini menganalisis pengaruh perubahan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan terhadap kinerja keuangan perusahaan manufaktur di Bursa Efek Indonesia. Pendekatan kuantitatif dengan desain komparatif digunakan untuk membandingkan kinerja sebelum dan sesudah perubahan tarif. Kinerja diukur melalui rasio profitabilitas Return on Assets (ROA) dan Return on Equity (ROE). Sampel dipilih dengan purposive sampling berdasarkan laporan keuangan tahunan. Analisis dilakukan menggunakan statistik deskriptif, uji normalitas, dan Paired Sample t-test. Hasil menunjukkan peningkatan signifikan pada ROA dan ROE setelah penurunan tarif pajak, menegaskan kebijakan fiskal ini efektif meningkatkan profitabilitas perusahaan manufaktur
Copyrights © 2026