Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam ketahanan nasional Indonesia, ditandai dengan angka prevalensi penyalahgunaan yang signifikan. Pemerintah merespons ancaman ini melalui kerangka hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang mengamanatkan peran sentral kepada dua institusi penegak hukum utama: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kehadiran dua lembaga dengan kewenangan penyidikan yang setara memunculkan diskursus mengenai dualisme kewenangan yang berpotensi menimbulkan inefisiensi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembagian peran dan problematika yuridis yang muncul dalam implementasi kewenangan kedua lembaga tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode kualitatif untuk menganalisis sinkronisasi peraturan perundang-undangan dengan data implementasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, BNN diposisikan sebagai lembaga khusus dengan mandat komprehensif, sementara Polri berperan sebagai penegak hukum umum. Namun, terdapat ambiguitas norma dalam Undang-Undang Narkotika terkait kewenangan penyidikan khusus, yang menciptakan potensi tumpang tindih dan diperparah oleh tantangan koordinasi praktis di lapangan. Problematika ini menghambat efektivitas pemberantasan narkotika secara strategis. Oleh karena itu, diperlukan reformasi legislatif untuk memberikan demarkasi kewenangan yang jelas serta penguatan mekanisme koordinasi operasional untuk mewujudkan sinergi yang efektif.
Copyrights © 2026