Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana reformasi sistem pemilu dapat menjadi instrumen strategis dalam memperkuat supremasi hukum dan mewujudkan demokrasi substantif di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan hukum empiris, penelitian mengeksplorasi regulasi pemilu, lembaga penyelenggara dan penegakan hukum pemilu, serta mekanisme pengawasan partisipatif masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek-aspek utama yang membutuhkan reformasi meliputi penyederhanaan regulasi pemilu, pemberian kewenangan yang jelas dan terintegrasi kepada lembaga hukum pemilu khusus, serta penguatan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu. Reformasi sistem pemilu yang efektif juga tercermin melalui pengaturan ambang batas, sistem keterwakilan, serta mekanisme sanksi yang tegas terhadap pelanggaran pemilu. Penelitian ini menyimpulkan bahwa transformasi sistem pemilu yang komprehensif tidak hanya memperkuat supremasi hukum tetapi juga mendekatkan praktik demokrasi Indonesia ke arah demokrasi yang substantif yaitu demokrasi yang bukan hanya prosedural, tetapi juga adil, inklusif, dan responsif terhadap hak-hak warga negara.
Copyrights © 2026