Perbedaan penafsiran terhadap frasa fa lā junāḥa ‘alayhi dalam QS. al-Baqarah [2]: 158 melahirkan diskursus hukum mengenai status sa‘i antara Shafa dan Marwah dalam ibadah haji dan umrah. Artikel ini menganalisis istinbāṭ hukum sa‘i dalam Tafsir Ṣafwat al-Tafāsīr karya Ali al-Ṣābūnī dengan menelaah konstruksi argumentasi kebahasaan, asbāb al-nuzūl, serta penggunaan hadis dalam penetapan hukumnya. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan metode tafsir tahlīlī (analitis), yaitu menafsirkan ayat secara rinci dengan mengkaji aspek kebahasaan, asbāb al-nuzūl, munāsabah ayat, serta argumentasi istinbāṭ hukum yang dikemukakan mufasir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa al-Ṣābūnī menafsirkan frasa fa lā junāḥa ‘alayhi bukan sebagai indikasi kebolehan meninggalkan sa‘i, melainkan sebagai penafian keraguan historis yang muncul akibat praktik jahiliah sebelum Islam. Melalui integrasi analisis kebahasaan, riwayat sebab turunnya ayat, dan hadis Nabi sebagai penjelas Al-Qur’an, ia menegaskan bahwa sa‘i merupakan bagian dari sha‘ā’ir Allāh yang memiliki dimensi normatif yang mengikat.Pembacaan ini memperlihatkan pola metodologis al-Ṣābūnī yang mengintegrasikan pendekatan bahasa, riwayat, dan fikih secara sistematis. Secara akademik, penelitian ini berkontribusi dalam memperjelas karakter metodologis istinbāṭ hukum dalam Ṣafwat al-Tafāsīr serta memperkaya kajian tafsir hukum dengan menunjukkan bagaimana konstruksi makna ayat dapat menghasilkan implikasi normatif yang lebih argumentatif dalam studi Al-Qur’an kontemporer.
Copyrights © 2025