Zakat, yang merupakan salah satu fondasi utama dalam agama Islam, secara konvensional dianggap sebagai mekanisme untuk mendistribusikan kekayaan secara konsumtif. Namun, dalam kerangka pembangunan ekonomi dan upaya berkelanjutan untuk mengatasi kemiskinan, muncul model zakat produktif sebagai pendekatan inovatif. Tulisan ini bermaksud mengevaluasi fungsi dan keberhasilan pengelolaan zakat produktif oleh Pondok Pesantren Tebuireng di Jombang, dalam usaha mengubah mustahik (penerima zakat) dari kalangan santri dan warga sekitar menjadi muzaki (pemberi zakat). Analisis dilakukan melalui dua perspektif utama: keefektifan program dalam meningkatkan penghasilan dan kemandirian finansial, serta kesesuaiannya dengan Maqāṣid al-Sharī‘ah (tujuan-tujuan syariat Islam), terutama hifẓ al-māl (melindungi harta) dan hifẓ al-nafs (melindungi jiwa/kehidupan). Temuan dari kajian konseptual mengungkapkan bahwa peran Tebuireng sangat penting karena memiliki sumber daya manusia (santri dan alumni) serta modal sosial yang solid. Keefektifan program tidak hanya dinilai dari peningkatan pendapatan, tetapi juga dari kemampuan membentuk ekosistem wirausaha yang didasarkan pada nilai-nilai pesantren, sehingga secara signifikan dapat merealisasikan tujuan syariat dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat yang lestari.
Copyrights © 2026